banner 728x250

Martabat Bupati Bima dalam Bayang-bayang Sekda yang Membungkam Jeritan Lambitu: Sebuah Ironi Ketatanegaraan

Bima, 22 Juli 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) NTB – Di tengah gema narasi tentang martabat dan pelayanan publik yang seringkali dilantangkan, realitas di lapangan kerap menampar wajah konstitusional kita. Hari ini, di saat DPRD Kabupaten Bima menunjukkan secercah harapan dengan membuka ruang Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait krisis jalan rusak Lambitu, kita disuguhkan sebuah ironi ketatanegaraan yang memilukan oleh sikap abai Sekretaris Daerah Kabupaten Bima.

“Dari kacamata hukum tata negara, peristiwa hari ini adalah potret buram bagaimana mandat konstitusional untuk melayani rakyat bisa tereduksi menjadi sekadar retorika kosong,” tegas Arif, Pakar Hukum Tata Negara, dengan intonasi tajam. “Saat Direktur LBHPRI, Imam Muhajir, mencoba berkomunikasi dengan Sekda—yang notabene adalah kepala birokrasi dan representasi langsung dari kewenangan eksekutif di bawah Bupati Bima—namun tak digubris, ini bukan hanya soal etika administrasi. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan responsif.”

Arif melanjutkan, dalam sistem ketatanegaraan kita, Sekretaris Daerah memiliki peran krusial sebagai jembatan antara kebijakan kepala daerah dengan pelaksanaan di lapangan. Surat permohonan audiens dari LBHPRI dan APPL yang dilayangkan sejak 14 Juli 2025 seharusnya memicu alarm. “Surat tersebut bukan sekadar kertas, melainkan permohonan formal dari elemen masyarakat sipil yang sah, mencari penyelesaian atas penderitaan yang telah berlangsung dua dekade. Sikap tidak peduli dari Sekda ini, secara tidak langsung, mencerminkan sikap pemerintah daerah secara keseluruhan, termasuk Bupati Bima, yang seolah menutup mata dan telinga terhadap jeritan Lambitu.”

Lebih jauh, Arif menyoroti bahwa krisis jalan di Lambitu bukan hanya masalah teknis infrastruktur, melainkan persoalan fundamental hak-hak warga negara. “Hak atas fasilitas publik yang layak, hak atas akses ekonomi, pendidikan, dan kesehatan yang terjamin adalah hak dasar konstitusional. Ketika infrastruktur dasar ini dibiarkan rusak parah selama 20 tahun, dan suara rakyat dibungkam oleh arogansi birokrasi, maka kita patut mempertanyakan: di mana keberpihakan pemerintah daerah terhadap rakyatnya? Apakah martabat yang sering disebut-sebut itu hanya berlaku untuk sebagian wilayah, sementara Lambitu dianggap sebagai ‘anak haram pembangunan’ yang tak layak perhatian?” sindir Arif, menyentil narasi “martabat” yang sering diusung.

Sikap eksekutif yang kontras dengan inisiatif DPRD ini, menurut Arif, menunjukkan adanya disparitas yang mengkhawatirkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. “DPRD sebagai representasi rakyat telah membuka ruang dialog, sebuah mekanisme konstitusional yang benar. Namun, jika pihak eksekutif, yang memiliki kewenangan penuh dalam pelaksanaan anggaran dan program, justru menutup diri, maka seluruh proses legislasi dan pengawasan menjadi ompong dan tak berarti bagi rakyat. Ini melemahkan checks and balances, dan yang paling dirugikan adalah masyarakat.”

Arif tidak menahan diri dalam mengkritik. “Jika para pejabat di lingkar kekuasaan Bupati Bima, khususnya Sekda, merasa terlalu nyaman di balik meja dan enggan mendengar jeritan di lapangan, maka mereka telah gagal dalam memahami esensi tugasnya sebagai abdi negara. Rakyat membayar pajak bukan untuk membiayai sikap apatis. Rakyat menuntut tindakan konkret, bukan basa-basi birokratis atau keheningan yang memekakkan.”

“Peristiwa ini adalah cerminan nyata bahwa di balik pidato-pidato indah tentang martabat, masih ada luka menganga di tubuh pemerintahan kita yang disebabkan oleh ketidakpekaan dan arogansi birokrasi. Masyarakat Lambitu tidak butuh janji manis, mereka butuh implementasi konstitusi yang adil dan merata. Sampai kapan pihak eksekutif ini akan terus memejamkan mata dan menganggap seolah-olah Lambitu tidak ada? Ini bukan hanya kritik, ini adalah panggilan darurat bagi tegaknya hukum dan keadilan di Kabupaten Bima!” pungkas Arif dengan nada geram, menyeru agar pemerintah daerah segera introspeksi dan bertindak.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *