BIMA, 18 Agustus 2025 || Kawah NTB – Lebih dari dua bulan pasca kematian tragis Sahrul Ajwari, proses penegakan hukum di Polres Bima Kabupaten berjalan di tempat. Keluarga korban dan publik menyuarakan keprihatinan mendalam atas mandeknya kasus ini di tahap penyelidikan, sementara desakan agar institusi Polri menunjukkan profesionalisme dan rasa kemanusiaan terus menguat.
Kasus yang merenggut nyawa Sahrul kini menjadi sorotan tajam setelah Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima bertahan pada alasan bahwa kasus belum bisa naik ke tahap penyidikan. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 9 Juni 2025, alasan utama adalah karena “belum ada saksi yang menerangkan siapa pelakunya.”
Logika ini dinilai janggal dan menuai kritik keras dari para ahli hukum pidana, yang menyebutnya sebagai sebuah kekeliruan fundamental dalam memahami Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut mereka, esensi dari tahap penyidikan justru adalah untuk mencari dan menemukan tersangka berdasarkan bukti dan keterangan awal yang telah terkumpul.
“Tugas penyidik adalah merangkai petunjuk menjadi bukti, bukan menunggu nama pelaku disajikan oleh saksi,” tegas seorang pakar hukum pidana dari Mataram. “Jika standar ini diterapkan, maka banyak kejahatan tanpa saksi yang kenal pelaku tidak akan pernah terungkap.”
Di tengah kebuntuan hukum ini, jeritan keadilan datang dari pihak keluarga yang hancur. Dengan suara bergetar, seorang perwakilan keluarga menyatakan, “Sahrul Ajwari itu anak manusia, bukan anak binatang. Dia dibunuh secara keji dan pantas mendapatkan keadilan atas kematiannya. Kami tidak meminta hal yang mustahil, kami hanya menuntut agar aparat bekerja serius untuk menemukan siapa yang telah merenggut nyawanya.”
Pernyataan ini menggarisbawahi fakta bahwa keterangan krusial dari saksi kunci (R) sebenarnya sudah lebih dari cukup untuk memulai penyidikan. Saksi telah memberikan detail penting, antara lain:
Fakta Kejadian: Menyaksikan langsung korban dihantam batu di bagian kepala.
Deskripsi Pelaku: Mengidentifikasi ciri fisik salah satu pelaku, yakni bertubuh tinggi besar, berambut keriting, dan mengenakan kaos putih.
Unsur Kesengajaan: Mendengar teriakan provokatif “Hantam! Hantam! Hantam!” yang mengindikasikan adanya niat jahat.
Upaya Menutupi Fakta: Menyaksikan kelompok pelaku mengubah narasi kejadian menjadi “kecelakaan” saat warga sekitar berdatangan.
Informasi ini seharusnya menjadi titik awal yang kuat bagi penyidik untuk melakukan pengembangan, seperti membuat sketsa wajah, melacak keberadaan orang dengan ciri-ciri tersebut, dan mendalami komunitas di sekitar lokasi kejadian.
Sikap diam Polres Bima selama lebih dari dua bulan ini telah menimbulkan persepsi negatif dan melukai rasa keadilan masyarakat. Publik kini mendesak Kapolres Bima Kabupaten untuk segera turun tangan, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja tim penyidik, dan memastikan bahwa kasus ini tidak dibiarkan menguap tanpa pertanggungjawaban.
Keadilan untuk Sahrul Ajwari bukan lagi sekadar persoalan prosedur hukum, melainkan telah menjadi ujian bagi muruah dan integritas institusi Polri di mata masyarakat yang mendambakan perlindungan dan kepastian hukum.








































