Bima, 30 Juli 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) Ntb — Kasus kematian Sahrul Ajwari yang masih terkatung-katung di tahap penyelidikan di Polres Bima Kota kembali memantik diskusi mendalam di kalangan masyarakat mengenai perbedaan krusial antara penyelidikan dan penyidikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pemahaman ini menjadi penting, terutama setelah munculnya kronologi detail dari saksi kunci yang mengarah pada dugaan kuat adanya tindak pidana pembunuhan terencana.
Mari kita telaah kembali esensi kedua tahapan hukum ini berdasarkan Pasal 1 KUHAP, lalu hubungkan dengan detail kronologi kasus Sahrul Ajwari yang memprihatinkan.
Penyelidikan: Saat Aparat Mencari “Ada Apa Sebenarnya?”
Menurut Pasal 1 butir ke-5 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Dalam tahap ini, fokus utama aparat kepolisian (penyelidik) adalah mengumpulkan informasi awal. Ibaratnya, mereka sedang menyusun kepingan-kepingan teka-teki untuk melihat apakah ada gambaran yang menunjukkan terjadinya sebuah kejahatan. Penyelidikan adalah pintu gerbang awal untuk memastikan apakah ada dugaan kuat ke arah tindak pidana yang layak untuk dilanjutkan ke tahap yang lebih serius.
Contoh Kasus Sahrul Ajwari dalam Tahap Penyelidikan:
Sejak laporan kematian Sahrul Ajwari masuk pada 7 Juni 2025, polisi memulai penyelidikan. Mereka akan mendatangi lokasi, mencari petunjuk fisik, dan memintai keterangan awal dari berbagai pihak. Yang menjadi titik krusial adalah saat saksi kunci berinisial R, teman satu boncengan almarhum, dimintai keterangan pada 13 Juni 2025. Keterangan R ini seharusnya menjadi fondasi kuat yang menentukan arah penyelidikan selanjutnya.
Penyidikan: Saat Bukti Diperjelas dan Tersangka Dicari
Sementara itu, Pasal 1 butir ke-2 KUHAP mendefinisikan penyidikan sebagai serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Pada tahap ini, peran aparat (penyidik) menjadi lebih proaktif. Jika penyelidikan bertujuan mencari tahu “ada apa”, maka penyidikan bertujuan “membuat terang” apa kejahatan yang terjadi, bagaimana modus operandinya, dan siapa pelakunya. Di sinilah bukti-bukti dikumpulkan secara lebih sistematis, mendalam, dan terarah untuk mengidentifikasi tersangka.
Kronologi Sahrul Ajwari: Indikasi Pembunuhan Berencana yang Mendesak Penyidikan
Kini, mari kita tinjau kronologi lengkap yang disampaikan oleh saksi kunci R, teman satu boncengan almarhum Sahrul Ajwari. Kronologi ini, jika benar adanya, memberikan gambaran yang sangat mengkhawatirkan dan secara kuat mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan secara sadar dan terorganisir, bukan sekadar kecelakaan atau perkelahian spontan.
Menurut keterangan R, tindakan kekerasan terhadap korban dilakukan bukan dalam situasi yang tiba-tiba atau tanpa niat. Sebaliknya, peristiwa ini menunjukkan ciri-ciri perencanaan dan koordinasi yang matang, bahkan sebelum Sahrul dan R melintasi lokasi kejadian. Adanya dua kelompok pelaku yang saling berkomunikasi di dua titik berbeda sebelum serangan mengindikasikan adanya pra-meditasi. Kemudian, pemblokiran jalur kendaraan dengan formasi strategis menguatkan dugaan bahwa korban memang menjadi target.
Puncaknya, aba-aba verbal yang memerintahkan “Hantam! Hantam! Hantam!” adalah bukti kuat adanya perintah dan kesengajaan untuk melakukan kekerasan. Dan yang lebih mencurigakan, perubahan narasi secara kompak oleh para pelaku setelah kedatangan saksi luar menunjukkan adanya upaya untuk menyembunyikan kebenaran atau mengaburkan fakta.
Seluruh rangkaian kejadian ini, mulai dari komunikasi antar kelompok, pemblokiran jalan, aba-aba verbal, hingga perubahan narasi, mengindikasikan bahwa kasus kematian Sahrul Ajwari masuk dalam skema kejahatan bersama (delneming). Ini adalah tindak pidana yang melibatkan unsur niat, persiapan matang, dan pelaksanaan yang terkoordinasi.
Jika demikian, pertanyaan besar pun muncul: mengapa, dengan adanya keterangan sedetail dan sekuat ini dari saksi kunci, kasus kematian Sahrul Ajwari masih berdiam di tahap penyelidikan? Transparansi dan percepatan proses hukum ke tahap penyidikan menjadi sangat krusial, demi mengungkap kebenaran dan menyeret semua pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana terencana ini ke meja hukum. Masyarakat menanti keadilan bagi Sahrul Ajwari dan berharap kejelasan status hukum yang tidak berlarut-larut.








































