BIMA, 11 Agustus 2025 || Kawah NTB – Enam hari pasca pengaduan resmi ke Badan Kehormatan, pertarungan hukum melawan oknum Anggota DPRD Bima, Nurdin, memasuki fase kritis yang menguji nyali dan netralitas aparat penegak hukum. Sejumlah pejabat negara, yang terdiri dari beberapa anggota DPRD Kabupaten Bima dan seorang pejabat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, telah resmi dimasukkan namanya sebagai saksi kunci dalam kasus perusakan fasilitas negara. Ironisnya, nama-nama yang kini menjadi tumpuan pembuktian ini adalah mereka yang hadir dan menyaksikan langsung insiden memalukan tersebut, bahkan beberapa di antaranya disebut sebagai pemicu percekcokan yang berujung pada amuk Nurdin.
Namun, hingga hari ini, Senin, 11 Agustus 2025, kejelasan atas penanganan kasus ini di tingkat kepolisian masih gelap gulita. Pihak Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota terkesan membisu, tanpa memberikan satu pun pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor, Ahmad Erik, S.H., maupun tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH-PRI). Kesunyian dari pihak kepolisian ini memicu amarah dan kecurigaan, melahirkan tudingan keras bahwa aparat penegak hukum sengaja mengulur waktu dan bersikap lembek karena yang terlibat adalah para elite politik.
Menyikapi kebuntuan ini, Bung Erik dari LBH-PRI mengeluarkan pernyataan tegas dengan analisis tajam dari dua sisi: hukum dan papan catur politik.
Analisis Hukum: Equality Before the Law Hanya Slogan?
Dari kacamata hukum, Bung Erik membedah kejanggalan sikap Polres Bima Kota. “Ini adalah kasus yang terang benderang. Unsur pidana dalam Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang sudah terpenuhi. Pelaku ada, barang bukti berupa fasilitas negara yang hancur ada, dan sekarang saksi-saksi kunci, yang notabene adalah pejabat negara, sudah kami serahkan namanya. Apa lagi yang ditunggu oleh penyidik?” tanyanya dengan nada tinggi.
Ia menegaskan bahwa kehadiran para anggota dewan dan pejabat Pemkab sebagai saksi seharusnya menjadi amunisi bagi penyidik untuk mempercepat proses hukum, bukan malah menjadi alasan untuk ragu. “Kehadiran mereka di lokasi saat kejadian adalah fakta hukum yang tak terbantahkan. Keterangan mereka akan menjadi mahkota dari seluruh alat bukti. Sikap diam Polres Bima Kota saat ini adalah preseden buruk. Ini seolah mengirimkan pesan bahwa jika Anda seorang pejabat, Anda bisa berleha-leha meski dilaporkan ke polisi. Asas Equality Before the Law (persamaan di hadapan hukum) yang diamanatkan konstitusi tidak boleh hanya menjadi macan kertas di Bima!”
“Kami menuntut Kapolres Bima Kota untuk tidak main-main. Jangan sampai publik menyimpulkan bahwa hukum di kota ini tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada progres yang signifikan, kami akan menyimpulkan bahwa Polres Bima Kota tidak hanya lamban, tetapi telah gagal menegakkan hukum secara adil dan memilih untuk melindungi oknum pejabat,” tegas Bung Erik.
Analisis Papan Catur Politik: Polres Jangan Mau Jadi Pion!
Bung Erik dari LBH-PRI juga menganalisis kebuntuan ini dari perspektif politik. Menurutnya, kasus ini bukan sekadar insiden perusakan biasa, melainkan buah dari konflik internal di lingkaran kekuasaan legislatif Bima.
“Kita harus membaca ini sebagai sebuah papan catur politik. Oknum Nurdin adalah ‘Raja’ yang sedang diserang. Saksi-saksi dari kalangan DPRD adalah ‘Benteng’ dan ‘Kuda’ yang posisinya sangat strategis. Mereka adalah pemicu sekaligus saksi. Polres Bima Kota dalam hal ini sedang diuji, apakah mereka akan bertindak sebagai wasit yang adil, atau malah menjadi ‘pion’ yang dikorbankan untuk melindungi kepentingan salah satu faksi politik,” paparnya.
Ia menduga, kelambanan polisi adalah cerminan dari kebingungan atau bahkan ketakutan untuk masuk ke dalam pusaran konflik elite tersebut. “Penyidik mungkin ragu karena memeriksa anggota dewan lain sebagai saksi bisa membuka kotak pandora perseteruan internal yang lebih besar. Mereka takut langkah hukumnya mengganggu stabilitas politik atau salah dalam memposisikan diri di antara faksi-faksi yang bertikai,” lanjutnya.
“Namun, kami ingatkan, tugas polisi adalah penegakan hukum, bukan stabilisasi politik! Jangan gadaikan integritas institusi hanya karena takut pada tekanan politik. Rakyat sedang mengawasi. Diamnya polisi hari ini adalah kemenangan bagi arogansi kekuasaan dan kekalahan telak bagi keadilan. Kami menantang Polres Bima Kota untuk membuktikan bahwa mereka bukan alat politik, melainkan garda terdepan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Segera periksa saksi-saksi itu dan tetapkan tersangka. Jangan biarkan pelaku perusakan aset negara tertawa di atas penderitaan hukum!” tutup Bung Erik dengan suara berapi-api.








































