Jakarta, 30 Juni 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (KAWAH) Ntb – Dalam perkembangan terbaru kasus kematian Sahrul Ajwari, kritik keras dilontarkan oleh Bogim, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PB HMI, yang menyoroti ketidaktegasan Penyidik Sat Reskrim Polres Bima dalam menjalankan mandat hukumnya. Dalam wawancara eksklusif bersama Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum NTB, Bogim menegaskan bahwa secara yuridis, seluruh prasyarat untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, bahkan hingga penetapan tersangka dan penangkapan sudah terpenuhi.
Bogim menjabarkan bahwa menurut Pasal 1 angka 5 KUHAP dan Pasal 9 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019, ketika sebuah peristiwa pidana telah ditemukan melalui proses gelar perkara, Penyidik Sat Reskrim Polres Bima memiliki kewajiban untuk segera meningkatkan penanganan menjadi penyidikan. Apalagi, dalam kasus ini, menurutnya, sudah tersedia dua alat bukti yang sah: visum et repertum dan keterangan saksi mata, termasuk saksi kunci berinisial R yang menyaksikan langsung kejadian.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, ketersediaan dua alat bukti itu cukup untuk dijadikan dasar penetapan tersangka. Maka dari itu, keterlambatan Penyidik Sat Reskrim Polres Bima dalam menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bukan hanya persoalan prosedur, melainkan bentuk ketidakseriusan struktural dalam menegakkan hukum.
“Jika yang menjadi korban adalah anak dari pejabat tinggi, besar kemungkinan SPDP sudah diterbitkan sejak hari pemakaman. Tapi karena ini Sahrul seorang remaja biasa maka hukum tiba-tiba menjadi lamban, dingin, dan terlalu administratif,” ucap Bogim dengan nada kecewa.
Menurut analisis sosio-yuridis Bogim, sikap diam Penyidik Sat Reskrim Polres Bima tidak dapat dilepaskan dari kecenderungan hukum yang masih bekerja berdasarkan struktur sosial. Penegakan hukum bukan lagi tentang substansi dan keadilan, melainkan tentang siapa yang menjadi korban dan seberapa jauh tekanan publik mengarah ke institusi.
“Pertanyaannya kini: apakah proses penyelidikan ini masih untuk mencari dan mengumpulkan bukti terkait pelaku, atau hanya untuk menentukan ada tidaknya peristiwa pidana yang sebenarnya sudah jelas?” ungkapnya menohok.
Ia dalam bahasa yang tegas menyatakan, Penyidik Sat Reskrim Polres Bima telah menciptakan preseden buruk bagi sistem peradilan pidana. Ia pula menuntut agar gelar perkara dibuka secara transparan, SPDP segera diterbitkan, dan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Kasus Sahrul adalah ujian nyata apakah hukum di negeri ini masih hidup atau hanya simbol kosong di tengah masyarakat yang kehilangan harap pada keadilan,” tutup Bogim dengan suara lantang.








































