banner 728x250

Praktisi Hukum Menilai Kasus Kematian Sahrul Ajwari Seharusnya Sudah Naik ke Tahap Penyidikan

Makassar, 24 Juni 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) Ntb — Seorang praktisi Hukum sekaligus Lawyers dalam hukum pidana, yang biasa disapa Bung Asrul turut menyoroti lambannya penanganan kasus kematian remaja Desa Soki, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, atas nama Sahrul Ajwari.

Menurutnya, berdasarkan bukti-bukti yang telah diperoleh, penyelidik seharusnya sudah meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Secara normatif, ketika suatu peristiwa diduga sebagai tindak pidana dan fakta-fakta awal telah terkumpul, maka sudah seharusnya penyidik menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan),” ujarnya pada saat di wawancara via Whatsapp.

Ia menjelaskan, dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa pidana. Artinya, fungsi utama penyelidikan hanyalah untuk menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana, bukan menguji kekuatan buktinya.

Masih menurutnya, berdasarkan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, pada pasal 9 bahwa tahapan selanjutnya setelah penyelidikan adalah gelar perkara. Di sinilah ditentukan apakah peristiwa tersebut layak ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Dan jika disimpulkan ada tindak pidana, maka penyidik wajib mulai mengumpulkan bukti dan menemukan tersangka, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP.

“Khusus dalam kasus kematian Sahrul Ajwari ini, penyidik Sat Reskrim Polres Bima sudah mengantongi beberapa alat bukti, baik itu bukti surat berupa visum et repertum yang menjelaskan luka fatal akibat kekerasan, maupun keterangan saksi, termasuk saksi kunci yang merupakan rekan korban. Ini sudah memenuhi standar bukti permulaan untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menekankan, KUHAP dalam Pasal 183 dan 184 telah menjelaskan bahwa dua alat bukti yang sah cukup untuk menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan. Maka ketika sudah ada visum dan keterangan saksi, tidak ada alasan hukum untuk menunda proses lebih lanjut.

Jika sampai saat ini belum ada kejelasan status penanganan perkara, ia menyarankan agar pihak keluarga atau kuasa hukum mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Polda NTB. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa keadilan tidak tersandera oleh keraguan internal atau kekeliruan pemahaman penyidik Sat Reskrim Polres Buma terhadap mekanisme hukum acara pidana.

“Jangan sampai ketidaktegasan dalam membedakan ranah penyelidikan dan penyidikan malah membuat proses hukum terjebak dalam ketidakpastian,” pungkasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *