banner 728x250

20 Hari Kematian Sahrul Ajwari Tapi Penyidik Masih Sibuk Merenung Mungkin Korban Harus jadi Orang Penting Dulu

Bima, 24 Juni 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) Ntb — Advokat sekaligus Calon Doktor, Imam Muhajir SH, MH menilai sudah dua puluh hari berlalu sejak kematian Sahrul Ajwari, namun hingga detik ini, Penyidik Polres Bima masih memilih posisi merenung yang nyaris absurd duduk diam tanpa progres hukum yang berarti. Seolah fakta visum dan keterangan saksi tidak cukup untuk sekadar menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Atau barangkali, penyidik sedang menunggu gelar perkara spiritual?

Menurut Imam Muhajir, dengan berkaca pada teori diskriminasi hukum Donald Black ia melihat fenomena ini tak bisa hanya dibaca dengan kacamata hukum positif. Ia harus ditelaah lewat lensa sosial karena hukum tidak hidup di ruang hampa. Sebagaimana ditekankan oleh sosiolog hukum Donald Black, penegakan hukum sangat ditentukan oleh faktor sosial, bukan semata oleh aturan tertulis. Posisi sosial korban, relasi kuasa pelaku, serta kepadatan organisasi menjadi penentu utama apakah hukum akan berjalan cepat, atau justru memilih diam pura-pura buta. Ungkapnya.

Lebih Lanjut ia mengatakan dalam kasus Sahrul, semua indikator sosial itu menunjukkan satu hal korban tidak cukup penting untuk digerakkan hukumnya.

 

Imam Muhajir kembali merujuk pada bahasa Black, bahwa hukum tidak pernah netral ia “bergerak lebih aktif terhadap korban yang memiliki posisi sosial lebih tinggi”. Maka jangan heran, jika korban memiliki nama belakang yang berbobot atau ayahnya bagian dari lingkaran elite, mungkin SPDP sudah terbit bahkan sebelum pemakaman selesai. Tapi karena yang meninggal hanyalah remaja dari desa sunyi, hukum justru kehilangan hasratnya untuk bertindak. Inilah yang disebut sebagai diskriminasi hukum berbasis stratifikasi sosial di mana keadilan hanya akan turun ketika yang bersuara adalah mereka yang punya akses kekuasaan. Ucapnya.

Hukum yang seharusnya melindungi semua, kini tampil sebagai selektor sosial. Ia cepat bagi yang “berpengaruh”, dan pelan bagi yang “terpinggirkan”. Bahkan terlalu pelan, sampai tak tampak lagi bergerak. Dan jika ditanya, penyidik pun akan menjawab dengan kalimat klise: “masih berproses”, padahal prosesnya lebih menyerupai pembiaran berkedok prosedur.

Imam, melihat wajah hukum kita hari ini dihantui oleh ketimpangan sosial dan keberpihakan diam-diam. Kasus Sahrul Ajwari hanyalah satu dari sekian banyak bukti bahwa di negeri ini, status sosial bisa mengalahkan urgensi keadilan. Seolah-olah hukum butuh stempel politik dulu sebelum berani menyentuh nyawa anak rakyat biasa. Pungkasnya

Jika penyidik masih sibuk merenung setelah dua puluh hari, maka izinkan publik bersuara lebih keras. Karena yang sedang direnggut bukan hanya masa depan hukum, tetapi juga rasa kemanusiaan yang semakin kehilangan ruang di institusi yang seharusnya menegakkan keadilan, bukan menyembunyikannya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *