Bima, 6 Juli 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) Ntb — Semakin jelas bahwa penanganan hukum atas kematian tragis Sahrul Ajwari, remaja 16 tahun asal Desa Soki, bukan hanya soal kelambanan prosedural, melainkan mencerminkan kegagalan lebih dalam: hukum yang tak kunjung responsif terhadap penderitaan rakyat kecil. Berdasarkan keterangan lengkap saksi kunci inisial R dan fakta lapangan lainnya, kasus ini memiliki elemen yang terang-benderang mulai dari keterlibatan sekelompok pelaku dengan pola terorganisir, aksi kekerasan fatal di ruang publik, hingga upaya manipulasi narasi setelah korban terkapar. Namun hingga hari ini, penyidikan oleh aparat Satreskrim Polres Bima Kabupaten masih tertahan dalam tahap awal, seolah hukum kehilangan keberaniannya untuk melangkah lebih tegas.
Dalam kerangka hukum responsif, hukum tidak dipahami sekadar sebagai sistem perintah atau kontrol (repressive law), dan tidak cukup hanya sebagai sarana institusional yang netral atau teknokratis (autonomous law). Sebaliknya, hukum responsif menempatkan hukum sebagai alat sosial yang berorientasi pada nilai dan respons terhadap kebutuhan masyarakat, terutama mereka yang rentan dan tidak memiliki kekuatan struktural.
Bila kita cerminkan ini pada kasus Sahrul Ajwari, maka terlihat jelas bahwa institusi hukum masih beroperasi dalam logika hukum otonom bahkan represif hukum bekerja hanya dalam batasan prosedur, tertutup dari aspirasi publik, dan minim pertimbangan moral. Sudah ada laporan, visum, saksi kunci, dan gelombang desakan masyarakat, tetapi proses tetap terperangkap di tahap penyelidikan tanpa arah yang progresif. Ini menunjukkan bahwa institusi belum mampu “beresonansi dengan nilai-nilai keadilan sosial” sebagaimana dituntut oleh model hukum responsif.
Nonet dan Selznick menekankan bahwa sistem hukum yang responsif menuntut pembukaaan diri terhadap akuntabilitas eksternal, termasuk kritik publik, wacana etis, dan tanggung jawab sosial. Maka ketika Penyidik Satreskrim Polres Bima Kabupaten gagal menunjukkan transparansi dan kesigapan dalam menghadapi kasus ini, yang terjadi bukan sekadar kelambanan administratif tetapi penolakan untuk menjadikan hukum sebagai instrumen moral dan keadaban sosial.
Sikap ini memperkuat anggapan masyarakat bahwa hukum hanya bekerja untuk mereka yang punya akses ke kekuasaan. Maka wajar bila publik mempertanyakan: apakah kematian seorang remaja bernama Sahrul Ajwari dianggap tidak bernilai cukup untuk menggerakkan hukum?
Bagi masyarakat Desa Soki, ketidakresponsifan ini menjadi cermin kelumpuhan negara dalam menjalankan tugas dasarnya: melindungi warganya. Hukum, alih-alih menjadi alat pembebasan, justru tampil sebagai perangkat yang ragu mungkin terlalu terikat pada sensitivitas kekuasaan, terlalu takut untuk bersuara lantang ketika nyawa rakyat kecil dirampas tanpa belas kasihan.
Jika hukum terus dibekukan atas nama prosedur, sementara nilai-nilai moral dan kemanusiaan diabaikan, maka jangan salahkan masyarakat jika kepercayaan publik perlahan berguguran. Dalam konteks inilah, tragedi Sahrul Ajwari menjadi ujian paling telanjang: apakah hukum kita masih punya nyali untuk menjadi responsif, ataukah ia akan terus menjadi mesin dingin yang hanya bekerja ketika korban memiliki nama belakang yang penting.








































