Bima, 7 Juli 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) Ntb – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang pria bernama Jaidun pada Sabtu, 3 Mei 2025, pukul 17.00 WITA, di Kutai Timur, menjadi sorotan publik. Keluarga korban menduga kuat pembunuhan ini adalah pembunuhan berencana dan menuding adanya kejanggalan dalam penanganan kasus oleh Polsek Kongbeng, khususnya terhadap penyidik pembantu Ary Kristianto.
Kronologi pembunuhan ini diduga berakar dari sengketa pembangunan rumah. Korban Jaidun sebelumnya menyewa pelaku untuk membangun rumah dengan kesepakatan biaya Rp 60 juta. Namun, di tengah pengerjaan, pelaku secara sepihak menambah volume rumah tanpa persetujuan korban dan meminta tambahan biaya sebesar Rp 33 juta.
Saat korban menolak permintaan tambahan biaya tersebut, ia diancam oleh pelaku. Korban sempat mengadukan hal ini ke Polsek Kelay, yang kemudian menganjurkan penyelesaian secara kekeluargaan melalui ketua RT. Korban akhirnya mengabulkan permintaan pelaku dan menyerahkan tambahan Rp 33 juta, sehingga total biaya pembangunan mencapai Rp 93 juta. Kesepakatan ini disaksikan oleh ketua RT.
Masalah diduga mereda setelah kesepakatan tersebut. Namun, sekitar enam bulan kemudian, pelaku tiba-tiba mendatangi rumah korban dan melakukan pembunuhan sadis menggunakan badik. Hasil visum luar menunjukkan adanya luka tusukan badik, bekas hantaman balok kayu, dan luka sayatan parang pada tubuh korban.
Pihak keluarga korban, melalui pernyataannya, meminta AKBP Ronni Bonic S.I.K., M.H., Kapolres Kutai Timur, untuk mengevaluasi kinerja jajarannya, terutama penyidik pembantu Ary Kristianto dari Polsek Kongbeng ResKutim. Ada dugaan kuat bahwa Ary Kristianto telah memalsukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kutai Timur.
“Kami menilai kasus ini cacat secara prosedural sebab pembunuhan terhadap Bapak Jaidun diduga kuat sebagai pembunuhan berencana,” ungkap perwakilan keluarga korban.
Lebih lanjut, keluarga korban menyoroti pengabaian sembilan saksi kunci yang telah mereka ajukan sejak tanggal 7 Juni 2025. Hingga saat ini, para saksi tersebut belum dipanggil oleh Polsek Kongbeng untuk dimintai keterangan.
“Dengan adanya tindakan yang tendensius ini, kami menduga di dalam jajaran Polda Kaltim, khususnya Polsek Kongbeng, staf pembantu Polres Kutai Timur adalah sarangnya mafia jual beli pasal,” tegas keluarga korban.
Dugaan semakin menguat bahwa penyidik Ary Kristianto diduga telah menerima suap dari keluarga pelaku pembunuhan. Pihak keluarga korban berharap Kapolres Kutai Timur segera menindaklanjuti permasalahan ini dan memastikan penegakan hukum yang adil dalam kasus pembunuhan Bapak Jaidun.
Pandangan Pengamat Hukum dan Politik
Syarif Era, seorang pengamat hukum dan politik, turut angkat bicara mengenai kasus ini. Menurut Syarif, jika benar ada pemalsuan BAP dan pengabaian saksi, hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap prosedur hukum dan dapat merusak integritas penegakan hukum.
“Penting bagi penyidik untuk bersikap profesional dan transparan dalam setiap tahapan penyidikan. Pengabaian saksi-saksi penting dapat menghambat penemuan kebenaran materiil dan berpotensi membiaskan arah penyidikan,” ujar Syarif.
Melihat kronologi kejadian, terutama jeda waktu enam bulan antara sengketa dan pembunuhan, Syarif menilai kuatnya dugaan adanya pembunuhan berencana.
“Jika unsur perencanaan terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, yang ancaman hukumannya lebih berat dari pembunuhan biasa,” jelas Syarif. Pasal 340 KUHP menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Syarif menambahkan, “Apabila unsur perencanaan tidak terpenuhi, pelaku masih dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, yang berbunyi, ‘Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.'”
Dugaan semakin menguat bahwa penyidik Ary Kristianto diduga telah menerima suap dari keluarga pelaku pembunuhan. Pihak keluarga korban berharap Kapolres Kutai Timur segera menindaklanjuti permasalahan ini dan memastikan penegakan hukum yang adil dalam kasus pembunuhan Bapak Jaidun. Masyarakat menantikan kejelasan dan keadilan dalam penanganan kasus ini, mengingat implikasinya terhadap citra penegakan hukum di Indonesia.








































