banner 728x250

Bupati Bima Sajikan Strategis Merampok APBD 1,5 M Untuk Kepentingan Rumah Pribadinya

BIMA, 19 Agustus 2025 || Kawah NTB – Kontroversi alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bima senilai Rp 1,5 miliar untuk renovasi rumah pribadi Bupati terus memanas. Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH-PRI), melalui Tim Advokasi Non-Litigasi, Bung Muhlis Plano, tidak hanya mengecam kebijakan tersebut sebagai bentuk korupsi, tetapi juga membedahnya sebagai manifestasi dari kegagalan politik, kerancuan pemahaman hukum, dan pengkhianatan terhadap kebutuhan paling mendasar masyarakat Bima.

Lanjutan dari pernyataan sebelumnya, Bung Muhlis Plano menguliti persoalan ini dari akar filosofisnya, menyebut kebijakan ini sebagai sebuah “terobosan” ironis dalam tata kelola pemerintahan yang buruk.

“Kita harus ‘bertepuk tangan’ atas inovasi yang disajikan Bupati Bima. Beliau telah berhasil menciptakan sebuah model baru: bagaimana cara menggunakan uang rakyat untuk membangun istana pribadi, lalu membungkusnya dengan argumen hukum yang compang-camping. Ini bukan lagi sekadar kebijakan, ini adalah pertunjukan akrobat hukum dan sulap anggaran yang dipentaskan di atas panggung penderitaan rakyat,” sindir Muhlis dengan tajam.

Kegagalan Politik: Membangun Singgasana di Atas Jalan Berlubang

Menurut Muhlis, inti masalah ini adalah kegagalan politik dalam menentukan skala prioritas. Seorang pemimpin, katanya, adalah cerminan dari apa yang dianggap penting bagi daerahnya. Ketika APBD sebesar Rp 1,5 miliar dana yang bisa digunakan untuk memperbaiki puluhan kilometer jalan desa, membangun sumur bor di banyak titik kekeringan, atau merevitalisasi pasar rakyat justru dialirkan untuk memoles kemegahan properti pribadi, maka prioritas sang pemimpin menjadi sangat jelas.

“Ini adalah monumen prioritas yang terbalik. Bupati lebih memilih lantai marmer di rumahnya yang mengkilap daripada aspal mulus untuk dilewati warganya. Ia lebih mementingkan cat tembok mewah daripada akses air bersih bagi ibu-ibu di pelosok desa. Secara politik, ini adalah pesan yang sangat brutal: kenyamanan pribadi saya jauh lebih utama daripada kesejahteraan kalian semua. Ini adalah kegagalan politik paling fundamental,” tegasnya.

Kerancuan Pemahaman Hukum: Kamuflase Intelektual untuk Niat Culas

Lebih jauh, Muhlis menyoroti apa yang ia sebut sebagai “kerancuan pemahaman hukum yang disengaja”. Dalih menyewa rumah pribadi karena ketiadaan aset Pemda, menurutnya, adalah sebuah kamuflase intelektual untuk menutupi niat yang sesungguhnya. Aturan dalam PP No. 109 Tahun 2000 sangat eksplisit memberikan solusi berupa tunjangan perumahan, bukan renovasi aset pribadi.

“Logika hukumnya sengaja dibuat jungkir balik. Aturan ada untuk mencegah konflik kepentingan, tetapi oleh Bupati Bima, aturan itu justru diplintir untuk melegalkan konflik kepentingan itu sendiri. Bayangkan, negara (Pemda) menyewa aset dari pejabatnya sendiri, lalu negara pula yang disuruh membayar biaya perawatannya secara besar-besaran. Di akhir masa sewa, aset yang nilainya meroket itu kembali utuh ke pemilik pribadi. Sementara negara hanya dapat ‘terima kasih’. Di mana logikanya? Ini bukan kerancuan, ini adalah keculasan yang dibalut terminologi hukum,” papar Muhlis.

Mengabaikan Kebutuhan Prinsipil Rakyat: Sebuah Ironi yang Menyakitkan

LBH-PRI menegaskan bahwa dampak dari kebijakan ini jauh melampaui kerugian finansial negara. Dampak terbesarnya adalah hilangnya kepercayaan publik dan semakin dalamnya luka ketidakadilan yang dirasakan masyarakat. Rp 1,5 miliar bukanlah sekadar angka, melainkan representasi dari harapan rakyat yang dikorbankan.

“Di saat para petani menjerit karena pupuk langka, nelayan kesulitan dengan biaya operasional, dan anak-anak sekolah harus meniti jembatan rusak, sang Bupati justru sedang sibuk memilih warna gorden untuk rumah pribadinya yang dibiayai dari keringat mereka. Ini adalah sebuah ironi yang begitu menyakitkan. Kebijakan ini secara efektif memberitahu rakyat Bima bahwa suara dan kebutuhan mereka tidak lebih berharga dari sebuah proyek renovasi pribadi,” ujar Muhlis.

LBH-PRI kembali menyerukan agar seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa, dan pers untuk tidak diam. Kasus ini, menurut mereka, adalah ujian bagi akal sehat dan nurani publik.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Tuntutan pembatalan kebijakan, audit investigatif oleh BPK, dan penyelidikan oleh KPK serta Kejaksaan Agung adalah harga mati. Biarkan kasus ini menjadi pelajaran mahal bahwa kekuasaan itu titipan, bukan hak milik yang bisa digunakan untuk memperkaya diri sendiri. Uang rakyat harus kembali ke rakyat, bukan menjadi pilar kemegahan pribadi pejabat,” tutup Bung Muhlis Plano dengan nada tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *