banner 728x250

Mengangkangi Aturan demi 71 Kepsek Bodong, Aroma Nepotisme Bupati Ady Mahyudi dan Logika Sesat Syahrul Kadis Dikpora Bima 

BIMA, 13 Mei 2026 || Kawah NTB – Wajah pendidikan di Kabupaten Bima sedang dipertontonkan sebagai panggung komedi birokrasi yang sama sekali tidak lucu. Tanpa rasa malu, Bupati Bima, Ady Mahyudi, bersama Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora), Drs. Syahrul, diduga kuat melakukan kejahatan administratif secara sadar dan terang-terangan dengan melantik 71 Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat SD dan SMP yang cacat prosedural.

Bagaimana tidak? Puluhan nahkoda pendidikan yang dilantik pada Maret lalu itu terbukti belum terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan sebagian tidak pernah lulus seleksi Calon Kepala Sekolah (Cakep). Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah bentuk pelecehan terhadap sistem pendidikan nasional.

Ngototnya Bupati Ady Mahyudi meresmikan puluhan pejabat yang secara sistem kementerian tidak diakui kelayakannya ini memunculkan kecurigaan publik yang sangat tajam. Mengapa pemerintah daerah begitu bernafsu melantik figur-figur yang belum memenuhi syarat standar Kemendikbudristek?

Langkah ugal-ugalan ini memicu dugaan kuat adanya praktik kejahatan birokrasi yang bermuara pada politik balas budi, nepotisme, atau bahkan praktik transaksional jabatan. Memaksakan orang yang tidak lulus seleksi Cakep untuk memimpin sekolah sama saja dengan menggadaikan masa depan ribuan siswa demi kepentingan segelintir elit. Sistem meritokrasi diinjak-injak oleh arogansi kekuasaan tingkat lokal.

Alih-alih menyadari blunder fatal ini, Kadis Dikbudpora, Drs. Syahrul, justru tampil sebagai “tameng” dengan melontarkan logika yang menyesatkan.

Pernyataan Syahrul bahwa pelantikan 71 Kepsek tersebut tetap sah meski belum masuk Dapodik dan belum lulus Cakep adalah sebuah penyesatan opini. Syarat menjadi Kepala Sekolah sudah diatur ketat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, bukan sekadar berdasarkan selera dan tanda tangan Bupati.

Namun, puncak dari kecacatan berpikir Sang Kadis terlihat ketika ia menanggapi kekhawatiran masyarakat soal siapa yang berhak menandatangani ijazah kelulusan siswa. Dengan entengnya Syahrul menyatakan: Lagipula, siswa SD dan SMP yang tempuh pendidikan lanjut, tidak membutuhkan ijazah dalam persyaratan daftar.

Pernyataan ini adalah blunder tak termaafkan dari seorang pejabat pendidikan.

Menggampangkan Hak Siswa: Ijazah adalah dokumen negara dan hak mutlak siswa yang telah menyelesaikan masa studinya. Menunda atau menyepelekan penerbitan ijazah dengan alasan bisa pakai surat sementara adalah bentuk ketidakmampuan manajerial.

Menyesatkan Aturan Penerimaan: Menyatakan siswa tidak butuh ijazah untuk mendaftar sekolah lanjutan adalah kebohongan. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) yang sah secara hukum wajib dimiliki oleh setiap siswa. Jika kepala sekolahnya berstatus bodong di mata sistem nasional (Dapodik), maka keabsahan dokumen yang mereka tandatangani bisa digugat dan merugikan masa depan siswa.

Pemberian surat tugas sementara yang diklaim Syahrul sebagai jalan keluar justru mengonfirmasi bahwa pelantikan di bulan Maret tersebut adalah langkah prematur dan cacat hukum. Mereka melantik dulu, baru sibuk mengakali aturan dan sistem belakangan.

Tindakan Bupati Ady Mahyudi dan Kadis Syahrul tidak boleh dibiarkan berlalu sebagai angin lalu. Ini adalah preseden buruk yang bisa merusak ekosistem pendidikan.

Otoritas terkait, terutama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Inspektorat, hingga Ombudsman RI harus segera turun tangan menginvestigasi skandal ini. Jika terbukti ada manipulasi, malapraktik birokrasi, atau unsur korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) di balik pelantikan ini, maka pelantikan 71 Kepsek tersebut harus dibatalkan demi hukum, dan para pejabat yang merancang dagelan ini harus dievaluasi atau dicopot dari jabatannya.

Pendidikan Kabupaten Bima terlalu berharga untuk dijadikan mainan oleh para pejabat yang buta aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *