BIMA, 11 Mei 2026 || Kawah NTB – Dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) berkedok biaya kartu vaksinasi sapi dan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Kabupaten Bima akan segera dibawa ke ranah hukum. Dalam waktu dekat, kasus ini akan resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Berdasarkan hasil temuan di lapangan, terdapat pungli sebesar Rp 15.000 per ekor sapi yang dibebankan kepada peternak. Dengan kuota pengiriman 17.500 ekor sapi ke Jabodetabek pada tahun 2026, potensi dana pungli ini meraup angka hingga Rp 262,5 juta.
Praktik kotor ini sempat berusaha ditutupi oleh PLT KUP3KH Langgudu yang berdalih bahwa pungutan tersebut diatur dalam Peraturan Desa (Perdes). Namun, alibi tersebut terbukti bohong setelah Kades Doro O’o dan Kades Karumbu secara tegas membantah keberadaan Perdes tersebut. Fakta justru terungkap dari Desa Laju, di mana dana Rp 15.000 tersebut secara terang-terangan dibagi dua: Rp 5.000 untuk pihak desa dan Rp 10.000 disetorkan ke KUP3KH Kecamatan.
Tidak hanya bawahan, Kepala Disnakkeswan Kabupaten Bima, H. Zainal Arifin, ST, MT, juga dipastikan akan ikut diseret dan dilaporkan ke Kejari Bima. Hal ini menyusul pernyataan fatalnya di media massa yang secara terbuka justru memaklumi pungli tersebut dengan dalih ketiadaan anggaran operasional lapangan. Sikap ini dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang dan bentuk pembenaran (mens rea) terhadap kejahatan administrasi yang melanggar aturan negara.
Selain membidik kasus pungli, laporan ke Kejari Bima ini juga akan mendesak aparat untuk mengusut tuntas potensi manipulasi setoran PAD. Diketahui PAD resmi per ekor sapi adalah Rp 75.000. Dengan total kuota sapi yang ada, terdapat sekitar Rp 1,3 miliar lebih uang negara yang wajib disetor ke Kas Daerah. Buruknya transparansi para pejabat terkait memunculkan kecurigaan kuat adanya kebocoran uang negara bernilai miliaran rupiah yang harus segera dibongkar oleh penegak hukum.








































