banner 728x250

Mendesak Polres Bima Segera Tahan Tiga Tersangka Koruptor RSUD Sondosia Yang Mencuri Uang Rakyat Senilai 431 Juta

BIMA, 22 September 2025 || Kawah NTB – Kesabaran publik terhadap mandeknya penegakan hukum dalam kasus korupsi RSUD Sondosia senilai Rp 431 juta telah mencapai titik didih. Sorotan tajam kini mengarah pada kinerja Kepolisian Resor Bima Kabupaten yang terkesan tak bernyali untuk menahan tiga tersangka mantan Direktur RS Sondosia Julian Averos, bendaharanya Mahfud, dan Bendahara Aset Dinkes Bima, Kadarmansyah.

Publik menilai, para tersangka ini adalah penjahat paling bajingan, maling uang rakyat yang seharusnya tidak diberi toleransi sedikit pun. Membiarkan mereka bebas berkeliaran adalah sebuah penghinaan terang-terangan terhadap rasa keadilan dan potret buram penegakan hukum di Bima.

Dalih bahwa para tersangka bersikap kooperatif, seperti yang pernah disampaikan Kasatreskrim Polres Bima Iptu Abdul Malik, kini terdengar seperti lelucon yang menyakitkan. Kooperatif bukanlah alasan yuridis yang bisa menghapus kewenangan polisi untuk melakukan penahanan. Penahanan diperlukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau yang paling krusial, mengulangi perbuatan mereka sebuah risiko yang sangat nyata mengingat Kadarmansyah masih menjabat di posisi strategis keuangan.

Kondisi ini memunculkan perbandingan yang ironis dan menyedihkan. Di satu sisi, aparat begitu sigap dan garang saat menangkap pencuri ayam atau pelaku kejahatan kecil, yang seringkali langsung dijebloskan ke dalam sel tanpa banyak basa-basi. Namun di sisi lain, ketika berhadapan dengan tersangka korupsi kerah putih yang jelas-jelas merampok uang negara ratusan juta rupiah, hukum seolah menjadi macan ompong yang kehilangan taringnya.

Apakah hukum di Kabupaten Bima ini hanya berlaku untuk mereka yang kecil semata? Mengapa seorang maling sandal bisa langsung ditahan, sementara maling uang rakyat yang menyengsarakan banyak orang justru diberi perlakuan istimewa?. Ini adalah praktik diskriminatif yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polres Bima Kabupaten.

Secara hukum, alasan untuk menahan para tersangka sudah lebih dari cukup. Kerugian negara sudah final, status tersangka sudah ditetapkan, dan pasal yang menjerat mereka (Pasal 2 dan 3 UU Tipikor) memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Tidak ada lagi alasan bagi Polres Bima untuk menunda-nunda tindakan tegas.

Oleh karena itu, publik mendesak Polres Bima untuk tidak lagi bersembunyi di balik alasan prosedural yang berbelit-belit. Segera terbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan untuk ketiga tersangka korupsi tersebut! Buktikan bahwa Polres Bima tidak tebang pilih dan memiliki komitmen nyata dalam memberantas korupsi. Menjebloskan para penjahat ini ke penjara adalah satu-satunya cara untuk memulihkan marwah hukum dan menjawab kegeraman masyarakat Bima. Jika tidak, jangan salahkan publik jika mereka menganggap polisi turut serta dalam melindungi para perampok uang rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *