banner 728x250
Hukum  

Sampai Kapan Lambitu Menjadi Anak Haram Pembangunan Oleh Pemerintah Kabupaten Bima?

Bima, 19 Juli 2025 || Kanal Aspirasi dan Wacana Hukum (Kawah) NTB – Di tengah hiruk-pikuk janji pembangunan dan narasi kemajuan, realitas pahit masih mencengkeram Lambitu. Jalan-jalan yang hancur lebur, menyerupai lintasan off-road daripada akses vital, bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan manifestasi nyata dari diskriminasi pembangunan yang dialami oleh masyarakat di wilayah terpencil ini. Pertanyaan militan yang menggema dari Kawah NTB adalah: sampai kapan Lambitu akan terus menjadi anak haram pembangunan Pemerintah Kabupaten Bima? Ini adalah sebuah tuntutan, bukan lagi sekadar pertanyaan pasif.

Kondisi infrastruktur jalan di Lambitu bukan hanya menghambat mobilitas, tapi secara fundamental memiskinkan aksesibilitas ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Petani kesulitan mengangkut hasil bumi, anak-anak sekolah berjuang menembus jalan berlubang dan bebatuan, dan layanan kesehatan menjadi barang mewah yang sulit dijangkau. Ini adalah pelanggaran HAM dasar yang dilakukan secara sistematis oleh sebuah rezim yang seharusnya menjamin kesejahteraan rakyatnya.

Pemerintah Kabupaten Bima tidak bisa lagi berlindung di balik dalih keterbatasan anggaran atau skala prioritas yang absurd. Data APBD, yang seharusnya mencerminkan pemerataan pembangunan, harus dianalisis secara kritis. Apakah alokasi anggaran untuk infrastruktur di Lambitu telah memenuhi prinsip keadilan distributif? Atau justru, ada pola pengucilan yang disengaja, dimana investasi publik hanya terkonsentrasi di wilayah-wilayah yang secara politik lebih ‘menguntungkan’ atau secara geografis lebih ‘mudah’?

Lambitu bukanlah wilayah asing, melainkan bagian tak terpisahkan dari Kabupaten Bima yang memiliki hak konstitusional yang sama. Absennya infrastruktur jalan yang layak adalah cermin dari kegagalan kepemimpinan yang tidak mampu menerjemahkan amanat rakyat menjadi kebijakan konkret. Ini adalah bentuk penelantaran struktural yang berpotensi memicu ketidakpercayaan dan frustrasi massal.

Masyarakat Lambitu bukan meminta belas kasihan, mereka menuntut hak fundamental mereka untuk mendapatkan akses pembangunan yang layak. Kawah NTB menyerukan agar Pemerintah Kabupaten Bima segera merumuskan program percepatan pembangunan infrastruktur jalan di Lambitu yang konkret, terukur, dan akuntabel. Harus ada alokasi anggaran yang jelas dan prioritas yang tidak bisa ditawar lagi.

Jika negara hukum berarti setiap warga negara memiliki hak yang sama atas pembangunan, maka penelantaran Lambitu adalah sebuah pelanggaran terang-terangan terhadap prinsip tersebut. Sampai kapan Lambitu akan terus “dibuang” dan dianggap tidak ada? Pemerintah Kabupaten Bima harus segera membuktikan bahwa mereka adalah pelayan rakyat, bukan birokrasi yang hanya melayani kepentingan segelintir elite. Ini adalah panggilan untuk aksi nyata, bukan sekadar janji di atas kertas.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *