BIMA, 12 Mei 2026 || Kawah NTB – Etika dan moralitas birokrasi di Kabupaten Bima kini tengah berada di titik nadir. Di saat negara-negara maju memecat pejabat yang terindikasi korupsi, Pemerintah Kabupaten Bima justru memberikan karpet merah berupa promosi jabatan.
Sorotan tajam publik kini tertuju pada Saiful Bahri. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR ini baru saja dilantik oleh Bupati Bima, Ady Mahyudi, menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans). Ironisnya, pelantikan ini terjadi di tengah rekam jejaknya yang gelap.
Melihat sepak terjangnya, publik pantas menyematkan julukan Sang Predator Uang Rakyat kepada Saiful Bahri. Saat menjabat sebagai PPK, ia diduga menjadi aktor intelektual di balik skandal pematangan lahan Rumah Dinas (Rumdis) Bupati.
Prestasi Sang Predator ini sangat merugikan:
Manipulasi Volume: Membiarkan ketebalan tanah urug menyusut drastis, namun tetap mencairkan anggaran 100% yang merugikan negara hingga Rp 350 juta.
Merampas Hak Rakyat Miskin: Menutup mata saat alat berat proyek tersebut menenggak BBM Solar subsidi yang seharusnya menjadi hak nelayan dan sopir angkot.
Secara etika politik, kebijakan Bupati Bima melantik sosok bermasalah ini adalah sebuah tragedi. Jabatan publik adalah amanah luhur yang menuntut integritas, kejujuran, dan tanggung jawab. Mempromosikan pejabat yang diduga kuat menilap anggaran sama halnya dengan menormalisasi kejahatan dan meludahi rasa keadilan masyarakat.
Pesan yang ditangkap oleh publik sangat berbahaya: Di Bima, semakin lihai Anda memanipulasi uang negara, semakin tinggi jabatan yang menanti Anda.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima kini ditantang untuk membuktikan tajinya. Kursi Kepala Dinas tidak boleh menjadi tempat suaka bagi mereka yang mengkhianati amanah rakyat. Hukum harus ditegakkan, dan Sang Predator Uang Rakyat harus segera diseret untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, bukan dibiarkan duduk nyaman di kursi eselon II.








































