BIMA, 4 Mei 2026 || Kawah NTB – Mencari pembenaran atas tindakan pungutan liar (pungli) dengan dalih uang makan pegawai di lapangan adalah sebuah penghinaan fatal terhadap akal sehat publik dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Skandal pungli kartu vaksin sapi di Kabupaten Bima kini bukan sekadar masalah pelanggaran administrasi tingkat bawah, melainkan sebuah tragedi logika birokrasi yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Kabupaten Bima, H. Zainal Arifin, ST, MT, telah melemparkan argumen yang secara logika sangat cacat dan justru menjadi bumerang yang menelanjangi dugaan korupsi sistemik di instansinya sendiri.
Secara administratif, logika Kadis Zainal Arifin langsung gugur di hadapan angka Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada tahun 2026 ini, kuota pengiriman sapi mencapai 17.500 ekor. Dengan retribusi resmi sebesar Rp 75.000 per ekor, negara diproyeksikan meraup pendapatan yang fantastis, yakni sebesar Rp 1,312 Miliar. Menjadi sangat tidak masuk akal jika sebuah instansi negara yang ditugaskan mengelola uang rakyat lebih dari satu miliar rupiah beroperasi layaknya pengemis yang mengandalkan uang receh peternak untuk makan siang stafnya. Dalam sistem tata kelola APBD yang benar, setiap target pendapatan selalu diikuti oleh Dana Operasional termasuk belanja pegawai dan uang makan yang tertuang rapi dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Jika sang Kepala Dinas beralasan tidak ada anggaran yang turun ke lapangan, publik dihadapkan pada dua kesimpulan logis yang sama-sama fatal. Pertama, Zainal Arifin terbukti sangat tidak kompeten dalam merencanakan anggaran dinasnya sehingga menumbalkan nasib para peternak. Atau kedua, anggaran operasional itu sesungguhnya ada dan telah dicairkan, tetapi menguap dan diselewengkan, sehingga pungli di lapangan dibiarkan menjadi jalan pintas. Kedua skenario ini adalah bentuk pelanggaran berat.
Kebobrokan logika ini semakin telanjang saat kita menghitung nilai pungutan yang diklaim sebagai sekadar uang makan tersebut. Pungli sebesar Rp 15.000 per ekor jika dikalikan dengan total kuota 17.500 ekor menghasilkan angka yang mengejutkan: Rp 262,5 Juta. Publik tentu patut bertanya dengan kritis, apakah masuk akal uang seperempat miliar ini murni dihabiskan hanya untuk makan dan minum pegawai di lapangan? Jika dihitung secara kasar, nominal tersebut setara dengan lebih dari sepuluh ribu porsi nasi bungkus. Mustahil uang sebesar ini habis tertelan begitu saja di lapangan. Narasi uang makan ini diduga kuat hanyalah eufemisme murahan untuk menutupi aliran dana taktis yang bergerak secara sistemik ke atas, mengalir deras ke kantong-kantong pejabat pengambil kebijakan.
Pembenaran sang Kadis juga semakin hancur berantakan saat dihadapkan pada realitas di tingkat bawah yang secara terang-terangan menunjukkan adanya sindikat terstruktur. Fakta bahwa terdapat skema pembagian hasil haram seperti pengakuan adanya jatah Rp 5.000 untuk oknum desa dan Rp 10.000 untuk pihak UPTD membuktikan bahwa pungutan ini bukan inisiatif spontan karena pegawai kelaparan. Sebagai pemegang otoritas tertinggi sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), posisi Kadis Zainal Arifin patut dicecar dengan keras. Jika bawahan di UPTD dan oknum desa leluasa membuat kesepakatan bagi hasil pemerasan, apakah sang Kadis sekadar membiarkan, sengaja melegitimasi dengan dalih uang makan, atau justru ikut menikmati potongan kue dari penderitaan para peternak?
Pada akhirnya, pernyataan H. Zainal Arifin yang menormalisasi pungutan liar ini bukanlah sebuah pembelaan, melainkan pengakuan tidak langsung atas terjadinya maladministrasi dan tindak pidana korupsi murni berupa Pemerasan dalam Jabatan. Aparat Penegak Hukum tidak boleh menutup mata. Dalih sang Kadis sudah menjadi bukti petunjuk dan pintu masuk yang terang benderang untuk melakukan audit total terhadap DPA Disnakkeswan Bima, menelusuri ke mana sebenarnya larinya anggaran operasional tersebut, dan mengusut tuntas aliran dana haram Rp 262,5 juta. Peternak Bima bukan sapi perah birokrasi, dan sudah saatnya aparat hukum menyeret logika bengkok ini ke meja hijau.








































