Kawah NTB, 4 Mei 2026 — Niat hati menerangi jalanan yang gelap, proyek raksasa Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-PLTS) di Kabupaten Bima pada Tahun Anggaran 2025 kini justru tersaput bayang-bayang kelam. Proyek yang digadang-gadang membawa cahaya bagi mobilitas masyarakat ini diduga kuat menjadi ladang pemufakatan jahat yang merugikan keuangan negara secara masif. Di tengah kencangnya indikasi manipulasi prosedur dan kualitas barang yang jauh dari standar kelayakan, publik kini menyorot tajam sosok Taufik, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bima yang memegang kendali penuh sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini.
Berdasarkan data teknis yang terhimpun, skandal ini mencakup paket pekerjaan dengan Kode RUP 61008629 yang didanai melalui APBD Kabupaten Bima Tahun 2025 dengan kode rekening anggaran yang sangat spesifik, yakni 2.15.02.2.02002.5.2.04.04.02.003.1.3.0.40.30.50.009.00002. Total gelontoran dana negara yang dipertaruhkan dalam proyek ini mencapai angka fantastis sebesar lima setengah miliar rupiah. Dana tersebut terbagi menjadi dua bagian besar, yaitu pagu anggaran senilai tiga setengah miliar rupiah untuk pemasangan PJU-PLTS di lokasi yang tersebar mulai dari Kecamatan Sanggar, Bolo, Woha, Wera, hingga Ambalawi, serta alokasi dua miliar rupiah untuk pengadaan bangunan lampu serupa di lintasan Pulau Sumbawa, tepatnya di Desa Panda dan Desa Belo, Kecamatan Palibelo.
Akar dari kerugian masif ini bermula dari dugaan akal-akalan prosedur pengadaan melalui sistem E-Katalog yang seharusnya menjamin transparansi. Alih-alih bertransaksi langsung dengan pabrikan resmi demi menjamin keaslian dan layanan purnajual, Dinas Perhubungan Kabupaten Bima disinyalir kuat bermain mata dengan mengarahkan seluruh pembelian melalui pihak ketiga atau reseller tidak resmi. Tindakan ilegal ini melahirkan monopoli absolut terhadap merek tunggal bermutu rendah, yakni Oniko atau Uniko. Lebih tidak masuk akal lagi, lampu yang tidak memiliki jaminan garansi resmi tersebut dipatok dengan harga yang sangat ekstrem mencapai dua puluh delapan juta rupiah per unitnya, sebuah bentuk penggelembungan harga atau mark-up yang sangat brutal dan jauh melampaui Rencana Anggaran Biaya standar.
Penurunan spesifikasi secara drastis ini bukan sekadar noda di atas kertas kontrak, melainkan ancaman nyata di lapangan. Lampu yang dibeli dengan harga puluhan juta rupiah itu nyatanya gagal menjalankan fungsinya karena hanya memiliki daya pendar di bawah seratus watt, sehingga jalanan tetap dibalut gulita. Kondisi ini diperparah dengan konstruksi pemasangan yang dikerjakan sangat serampangan tanpa teknik pemadatan tanah yang benar pada dudukan lampu sesuai Standar Operasional Prosedur. Akibatnya, setiap kali hujan mengguyur, tanah penyangga bergeser dan menciptakan risiko tinggi tiang roboh yang dapat membahayakan nyawa pengguna jalan. Mirisnya, proyek miliaran ini seolah dibiarkan terbengkalai tanpa perawatan, hingga di beberapa titik ditemukan unit lampu yang sudah hilang tanpa jejak.
Seluruh rangkaian kejanggalan ini, mulai dari penggunaan kode anggaran yang besar hingga pengerjaan fisik yang asal-asalan, bermuara pada satu kursi tanggung jawab mutlak. Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Taufik tidak bisa sekadar mencuci tangan atau berlindung di balik tumpukan dokumen administratif. Kedudukannya yang juga merangkap sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan seharusnya menjadikannya garda terdepan dalam menjaga amanah uang rakyat, bukan justru membuka celah bagi anggaran miliaran rupiah untuk menguap pada proyek yang gagal fungsi. Kini, mata publik tertuju penuh kepada aparat penegak hukum, mendesak Kejaksaan dan Kepolisian untuk segera turun gunung melakukan audit investigatif terhadap seluruh dokumen kontrak dan memeriksa PPK Taufik demi memastikan bahwa keadilan tegak di atas redupnya proyek tenaga surya Bima.








































